Pembubaran HTI Setengah Hati

Aksi damai HTI di Bundaran HI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pernyataan Menkopolhukam Wiranto terhadap pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sangat prematur dan cacat hukum. Tindakan ini sebagai peringatan keras terhadap ormas-ormas Islam yang dianggap tidak bersahabat dengan rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo. Harus ada bukti-bukti kuat yang menyatakan bahwa HTI benar-benar getol ingin menggantikan kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Ditanya Bakal Normalisasi HTI dan FPI Bila Jadi Presiden, Begini Jawaban Anies Baswedan 

Pembubaran ini bagaikan menepuk air di dulang bagi pemerintahan Jokowi. Sebab pengikut HTI akan menjustifikasi pemerintah tidak peka terhadap ormas Islam. Di samping itu, pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa jika PKI muncul kita ‘gebuk’, ini menunjukkan kekesalan pemerintah terhadap ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila yang semakin memuncak.

Langkah ini dinilai setengah hati karena tidak melalui prosedur hukum. Apresiasi dan sanjungan pun banyak dituai. Namun, tidak sedikit pula yang kontra atas langkah yang diambil pemerintah dengan dalih sebagai bentuk pemasungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pergilah Dinda Cintaku

Sangat berkebetulan bahwa Menkopolhukam menemukan alasan yang cocok untuk membubarkan HTI. Alasan tersebut antara lain HTI dianggap sebagai bagian dari organisasi transnasional yang memperjuangkan pembentukan khilafah islamiyah. Masyarakat perlu mewaspadai tindakan pemerintah ini, karena sangat mungkin pembubaran HTI dijadikan sebagai test on the water menuju pemberedelan ormas-ormas Islam yang sering mengkritik pemerintah dalam bentuk aksi-aksi damai dan aksi bela Islam.

Jika dilihat dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat memang diakui sebagai bagian HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sehingga membubarkan HTI sama halnya dengan melanggar kebebasan dasar manusia. Hal ini sebagaimana termaktub di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Konstruksi pasal tersebut bahkan dapat dikatakan sebagai hal yang paling signifikan dan revolusioner dalam dinamika sejarah demokratisasi di Indonesia.

Tanggung Jawab dan Rekonsiliasi Masyarakat Lumban Dolok

Dikatakan revolusioner, mengingat selama masa orde baru kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat seakan dimatikan dengan dalih menjaga stabilitas negara. Pertanyaannya kemudian, apakah landasan konstitusional tersebut dapat menjadi pelindung absolut keberadaan ormas?

Apabila dibaca secara utuh, bangunan konstitusi Indonesia menampakkan pemberlakuan konsepsi HAM yang berimbang. Hal itu terlihat di dalam Pasal 28J ayat (2) dalam UUD 1945 yang menegaskan dalam menjalankan hak, setiap orang wajib pula menghormati hak orang lain dan wajib ikut mewujudkan kedamaian bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

HTI salah satu ormas terbesar di Indonesia.

Artinya, keberadaan ormas yang dilindungi oleh konstitusi adalah ormas yang dapat menjadi mitra negara untuk bersama-sama mewujudkan tatanan demokrasi dan pembangunan nasional yang berkeadilan dan tertib hukum. Oleh karenanya, sebuah perkumpulan atau ormas yang dalam pergerakannya justru merusak tatanan sosial dan tujuan nasional, pemerintah dapat membekukan izin maupun membubarkan keberadaan ormas dimaksud.

Apabila ditelisik, langkah pemerintah melakukan pembubaran ormas dapat dibaca sebagai penegas kewibawaan dan kemampuan negara untuk dapat mengatur, menegur, dan menertibkan perkumpulan warga negaranya yang 'membangkang' dari aturan hukum yang berlaku. Kehadiran negara dalam konteks demikian, tidak lain dampak dari kesepakatan dalam kontrak sosial yang dilakukan antar individu.

Dalam kesepakatan ini, masing-masing individu telah sepakat untuk menyerahkan kepercayaan pada pemerintah untuk menertibkan dan mengatur keadaan di masyarakat. Sebagai perwujudan kesepakatan tersebut, maka pemerintah harus senantiasa hadir untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, termasuk dalam hal ini mengurai problematika keormasan.

Namun demikian, langkah pembubaran ormas dapat juga diartikan sebagai kegagalan pemerintah mencipta paradigma bernegara yang Pancasilais kepada warganya. Pemerintah terlambat jika tidak ingin dikatakan gagal dalam meramu harmoni demokrasi dan menganggap keberadaan ormas 'nakal' sebagai benalu, sehingga layak untuk dibubarkan.

Pada posisi demikian, maka pemerintah harus rela untuk dikatakan sebagai rezim yang seakan mendikte masyarakat ke dalam format politik ideologi yang monolitik, ketimbang rezim demokratis yang mengakomodir semua perbedaan menjadi sebuah mozaik. Problematika pembubaran pilihan untuk membubarkan ormas, tentu pilihan dilematis dan problematis. Oleh karenanya, agar dalam operasi pembubarannya sejalan dengan konstitusi, maka pertimbangannya harus diletakkan pada proporsi untuk kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Langkah pembubaran bukan atas upaya untuk mengoyak keragaman yang menjadi ikon dalam demokrasi dan memaksakan untuk membaiat diri pada keseragaman. Oleh karena itu, pasca dibubarkannya sebuah ormas, maka pemerintah wajib merangkulnya untuk berikhtiar bersama melakukan pendidikan ideologi dan politik. Bukan justru melakukan penindasan politik kepadanya.

Tidak kalah pentingnya, agar ke depan tidak lagi bermunculan ormas-ormas yang dianggap anti-Pancasila maka pemerintah perlu secara preventif serta intensif melakukan evaluasi terhadap program-program dari masing-masing ormas yang ada di Indonesia.

Melalui kontinuitas evaluasi, dapat dijadikan parameter penilaian untuk memperbaiki kegiatan-kegiatan ormas yang kurang sejalan dengan tujuan nasional dan mengancam kedaulatan negara. Sehingga tindakan maupun pengambilan kebijakan, tidak hanya bermuara pada pembubaran melainkan dengan mekanisme lain berupa pendidikan ideologi dan sejenisnya. (Tulisan ini dikirim oleh Ikhwan Arif, Analis Sosial dan Pengamat Politik)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya