Kesenjangan Sistem Remunerasi antara RS Pusat dan Daerah

Ilustrasi perawat
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Penghargaan dari organisasi kepada karyawannya berdampak positif terhadap motivasi karyawan yang kemudian berpengaruh pada produktivitas dan keuntungan organisasi. Gaji seharusnya diberikan tidak sama untuk setiap karyawan dikarenakan mereka memiliki kinerja yang berbeda. Evaluasi kinerja memberikan informasi sebagai dasar bagi semua kegiatan penting organisasi.

PB IDI Luncurkan Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia 2023

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun bagi pegawai di rumah sakit. Harapan dari pemberian remunerasi di antaranya adalah remunerasi sebagai tanda penghargaan dan imbalan atas kinerja pegawai, remunerasi dapat meningkatkan etos kerja pegawai yang pada akhirnya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.

Terdapat isu mengenai ketidakefektifan pelaksanaan sistem remunerasi. Sering ditemui keluhan mengenai masih adanya pegawai yang tidak disiplin kerja, bekerja dengan santai walaupun mereka telah menerima gaji dan remunerasi. Di sisi lain, banyak yang menilai remunerasi yang diterima oleh pegawai rumah sakit belum setara dengan apa yang layak didapatkan.

Kemenag Kaji Ulang Skema Pemberangkatan dan Remunerasi Petugas Haji 2024

Rendahnya nilai remunerasi di era asuransi kesehatan oleh program Jaminan Kesehatan Nasional dikhawatirkan menimbulkan moral hazard pada pelayanan pasien. Hal ini menjadi masalah penting yang harus diselesaikan  oleh pemerintah. Pemerintah harus menerapkan metode terbaik mengenai pengelolaan remunerasi agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Saat ini belum terdapat peraturan perundangan yang spesifik memberikan standar baku komponen-komponen inti yang dimaksudkan ke dalam penilaian kinerja. Semisalnya baku indikator kinerja, secara setara bagi pegawai. Remunerasi di RS daerah di Indonesia diterapkan dengan kebijakan beragam sehingga terjadi kesenjangan sistem remunerasi antara RS pusat dan daerah.

Perlu Ada Keterlibatan Penegak Hukum dalam Evaluasi Internal Kemenkeu

Kesenjangan remunerasi tersebut mengakibatkan ketidakpuasan dari perawat. Yang pada akhirnya dapat menurunkan kinerja perawat serta kualitas asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien. Sehingga remunerasi justru menjadi permasalahan baru pada RS daerah.

Masing-masing wilayah pemerintahan daerah membangun kebijakan tersendiri mengenai sistem remunerasi pegawai dengan status BLUD. Kebijakan ini tertuang umumnya dalam bentuk Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota tentang sistem remunerasi yang berlaku di rumah sakit daerah yang kemudian diturunkan dalam surat keputusan Direktur RS.

Kritik untuk kebijakan remunerasi di rumah sakit daerah yaitu ketika rumah sakit telah diberikan hak mengelola remunerasi, maka rumah sakit selayaknya juga memiliki kewenangan dalam menentukan besaran remunerasi yang diterima pegawainya berdasarkan suatu baku mutu standar. Ketika golongan remunerasi yang berbasis pay for position dan pay for people merupakan sesuatu yang telah dinilai standar dan ‘berkeadilan’ berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Namun tidak demikian halnya dengan yang berbasis pay for performance.

Muncul celah perbedaan standar remunerasi berbasis kinerja antara pegawai dengan status Pegawai Negeri Sipil dan Badan Layanan Umum. Semisalnya, satu sisi menerapkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja, sementara sisi satunya menerapkan Indikator Kinerja Individu dan Indikator Kinerja Utama.

Penerapan indikator kinerja tertentu di luar ketentuan, atau upaya menyinergikan sejumlah baku penilaian remunerasi, terutama yang berbasis kinerja, belum memiliki payung hukum yang kuat bagi rumah sakit yang berkehendak untuk menerapkannya. Sementara masih terdapat RS daerah yang menggunakan sistem fee for service yang berisiko terhadap berlebihannya prosedur/pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Nilai remunerasi pay for performance selayaknya memiliki perhitungan yang standar di pelbagai rumah sakit. Dalam hal ini tentunya adalah komponen-komponen yang menjadi tolok ukur penilaian kinerja. Saat ini belum terdapat peraturan perundangan yang spesifik memberikan standar baku komponen-komponen inti yang dimaksudkan ke dalam penilaian kinerja.

Hal ini menjadikan belum tentu semua rumah sakit kemudian menerapkan penilaian kinerja yang baku, dan menjadikan remunerasi yang bersifat penilaian kinerja menjadi sesuatu yang abstrak dalam upaya meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan pegawai rumah sakit.

Pilihan kebijakan yaitu Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kelebihannya terletak pada Bagian Kedua, Pasal 30, Ayat 1b mengenai ketentuan bahwa rumah sakit memiliki hak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekurangannya, kebijakan ini belum memiliki turunan dalam mengatur sistem remunerasi berbasis kinerja atau tunjangan kinerja yang standar di pelbagai rumah sakit. Yaitu mengenai komponen inti standar baku secara setara bagi pegawai dengan status PNS maupun dengan status BLU.

Rumah sakit diharapkan dapat memberikan remunerasi yang layak bagi pegawainya. Sedemikian hingga pegawai diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan rumah sakit. Usulan rekomendasi ditujukan kepada pemangku kebijakan remunerasi di rumah sakit daerah yaitu agar mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk merumuskan turunan dari Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Yaitu berupa produk hukum terkait tunjangan kinerja pegawai rumah sakit daerah yang mendeskripsikan baku/standar setara dalam menentukan capaian kinerja dari setiap tenaga kesehatan. Mendorong rumah sakit pemerintah daerah untuk berperan serta secara aktif dalam perumusan perundangan terkait tunjangan kinerja. (Tulisan ini dikirim oleh Anastasia Sari Kusumawati, S.Kep., Ns, Yogyakarta)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya