Mengumpat di Facebook Dilaporkan Polisi

Jadi Tersangka, Farah Hanya Wajib Lapor

VIVAnews - Meski sudah menyandang status tersangka, namun Nurfarah atau Farah, kekasih Ujang Romansyah, yang terjerat kasus pencemaran nama baik lewat Facebook tidak akan ditahan.

Farah yang menjadi tersangka karena menulis di Facebook milik pacarnya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Felly Fandini Juliastini hanya akan kenai wajib lapor saja.

"Kami tidak melalukan penahanan tetapi harus menjalani wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor, Ajun Komisaris Irwansayah kepada VIVAnews, Selasa, 21 Juli 2009.

Dia mengatakan, Farah dijerat pasal 310 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Lebih lanjut,  Irwansyah menyatakan, tidak menjerat Farah dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Dikarenakan, polisi masih akan memeriksa satu orang saksi ahli di bidang bahasa.

"Jadi, untuk sementara kita jerat dengan KUHP, nanti masih ada satu lagi saksi ahli yang akan dimintai keterangan, yaitu saksi ahli bahasa,” jelasnya.

Farah yang saat diperiksa polisi ditemani kakaknya Erika, usai diperiksa langsung meninggalkan Mapolresta Bogor dengan mengendarai mobil miliknya kekasihnya, Ujang.

Sebelumnya Ujang Romansyah, terlapor kasus pencemaran nama baik lewat Facebook menilai kasus yang menimpa dirinya muncul hanya karena rasa cemburu.

Ujang menyebut Felly Fandini Juliastini yang diduga menjadi korban pencemaran nama baik cemburu kepada pacarnya Farah, 18, warga Taman Cimanggu, Tanah Sareal, Kota Bogor.

"Yang menyebabkan Felly dan ibunya lapor ke Polresta Bogor, karena Felly cemburu kepada Farah," kata Ujang, kepada VIVAnews.

Ujang juga menyebutkan, tulisan yang diduga menghina Felly Fandini Juliastini bukan tulisannya. Ujang menyebut Farah, pacarnya yang menulis di Facebook melalui handphone miliknya.

Kepada VIVAnews, Rabu, 1 Juli 2009, Ujang menjelaskan, dia berteman dengan Felly semenjak duduk SMP di Kota Bogor. Tapi, Ujang melanjutkan di SMA Kosgoro Kota Bogor. Sedangkan, Felly melanjutkan di SMA YPHB Kota Bogor.

"Semenjak di SMA  saya jarang ketemu dengan Felly, kami komunikasi via telepon dan Facebook,”tuturnya.

Saat  Felly mengirim pesan kepada dirinya melalui Facebook, pacarnya Farah melihat. Sebab handphone Ujang tengah dipegang Farah. "HP saya dipegang Farah dan dia membalasnya. Tapi, balasan yang disampaikan Felly menyinggung perasaan Farah," kata Ujang.

"Atas balasan itu, Farah membalasnya dengan kata-kata yang diduga menyinggung perasaan Felly dan ibunya,” tegasnya.

Kisah bermula 23 Juni 2009. Ujang menulis pesan melalui Facebook kepada temannya Felly Fandini Juliastini. Pada hari yang sama Felly membalas pesan itu.

Pesan balasan Felly ternyata memicu emosi pacar Ujang yang turut membacanya. Pacar Ujang kemudian membalas surat Felly melalui akun pribadi Ujang dengan kata-kata kasar. "Hai ang lo nggak usah ikut campur, dirimu hanya b**i sok gaya," demikian petikan surat dari akun Ujang untuk Felly.

Felly tak terima dengan isi surat balasan dari Ujang. Ditemani ibunya, warga Kampung Sumur Wangi RT 01 RW 05 Kecamatan Tanah Sereal itu melaporkan Ujang ke Kepolisian Resor Kota Bogor.

Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor

Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak, Mendag Zulhas: Tunggu Tanggal Mainnya!
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Informasinya, kabar pemerasan itu sudah diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024