Potensi Wakaf sebagai Roda Pembangunan Ekonomi

Ilustrasi bersedekah.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakaf merupakan roda penggerak pembangunan yang memiliki potensi yang sangat besar di bidang ekonomi. Wakaf adalah sebuah alat penyokong taraf kehidupan dalam meningkatkan kemampuan ekonomi umat.

Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Sastra Inggris UMI

Sebagai salah satu lembaga keagamaan, wakaf memunyai fungsi ibadah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah karena dengan wakaf diharapkan dapat menjadi bekal kehidupan di akhirat nanti. Selain itu, wakaf memiliki fungsi sosial sebagai aset yang sangat berharga bagi pembangunan. Potensi wakaf yang begitu besar dalam pembangunan ekonomi dapat membantu mensejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan negara.

Sebenarnya, jika wakaf dapat dikelola dengan baik dan benar, maka akan sangat membatu pembangunan ekonomi suatu negara dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Namun, di Indonesia sendiri, pengetahuan masyarakat mengenai wakaf masih minim. Oleh karena itu, perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat melalui pembinaan dan tentunya juga melalui pendekatan dengan metode yang tepat agar bisa menyentuh hati dan pikiran mereka yang ingin mewakafkan hartanya.

Wahai Orang yang Tidak Berpuasa, Hormatilah Bulan Ramadan

Di Indonesia, wakaf sudah ada sejak zaman kesultanan, jauh sebelum kemerdekaan. Pada saat itu, masyarakat luas hanya mengenal wakaf tanah, namun kini setelah dikeluarkannya peraturan perundang-undangan Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf tunai, masyarakat telah mengenal bahwa wakaf tidak hanya berbentuk tanah, tetapi wakaf juga dapat berbentuk uang.

Meskipun wakaf tunai (cash waqf) ini masih tergolong masih baru di Indonesia, namun dengan wakaf tunai ini bisa dijadikan sebagai roda dalam memacu laju pertumbuhan ekonomi. Wakaf tunai ini bisa dikatakan termasuk ke dalam salah satu wakaf produktif. Kenapa? Karena dengan adanya wakaf tunai ini, dana yang ada dapat digulirkan kepada masyarakat yang kurang mampu maupun yang membutuhkan modal untuk usaha dengan memberikan bantuan kepada mereka berupa uang ataupun bisa dalam bentuk surat-surat berharga.

Jadi Dewa Mabuk Sehari

Menurut M.A Mannan, wakaf tunai dapat berperan sebagai suplemen bagi pendanaan berbagai macam proyek investasi sosial yang dikelola oleh bank-bank Islam, sehingga dapat berubah menjadi bank wakaf. Adapun sasaran pemanfaatan dana hasil pengelolaan wakaf tunai yang dikelola oleh SIBL (Social Investment Banking Limited) yang di pimpin beliau, antara lain adalah untuk meningkatkan standar hidup orang miskin, rehabilitasi orang cacat, peningkatan standar hidup penduduk hunian kumuh, membantu pendidikan anak yatim piatu, beasiswa, akademi dan universitas, mendanai riset, mendirikan rumah sakit, menyelesaikan masalah sosial non-muslim, dan membantu proyek-proyek untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang penting untuk menghapus kemiskinan sesuai dengan syariat Islam.

Peran wakaf sendiri mempunyai potensi yang luar biasa sekali sebagai salah satu sumber dana yang penting pemanfaatannya bagi kepentingan agama dan umat. Di antaranya adalah untuk pembinaan kehidupan baragama dan peningkatan kesejahteraan umat. Terutama bagi orang-orang yang tidak mampu, baik secara finansial maupun cacat fisik yang sangat memerlukan bantuan dana wakaf itu. Mengingat besarnya potensi yang terdapat pada wakaf itu sendiri.

Apabila dana abadi umat terhimpun melalui gerakan wakaf tunai, banyak aktivitas perekonomian umat Islam dapat terbantu. Dr. Murat Cizakca mengemukakan dalam A History Of Philantrophic Foundations: The Islamic World From The Seventh Century to The Present, pada zaman pemerintahan Ottmaniah di Turki, amalan wakaf tunai berhasil meringankan perbelanjaan kerajaan dalam menyediakan kemudahan pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya kepada masyarakat. Besarnya potensi wakaf tunai ini terbukti dengan fakta, seperti yang dilakukan oleh Islamic Relief (organisasi pengelola wakaf tunai di Inggris) yang berhasil memobilisasi dana wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling.

Dana ini kemudian dikelola secara profesional dan amanah. Hasilnya disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di mancanegara, termasuk Bosnia. Islamic Relief melalui dana wakaf tunai telah berhasil menciptakan lapangan kerja baru bagi lebih dari 7.000 orang melalui income generation waqf.

Sedangkan dalam konteks perekonomian Indonesia, wakaf tunai dinilai merupakan alternatif yang tepat untuk melepaskan atau setidaknya bisa mengurangi ketergantungan bangsa Indonesia dari lembaga-lembaga kreditor multilateral. Sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selanjutnya, untuk peningkatan ekonomi umat Islam Indonesia, sumber dana wakaf tunai yang begitu besar dapat berpotensi untuk dana pengelolaan dan pemanfaatan harta wakaf terutama tanah-tanah wakaf yang belum dikelola dengan baik. Misalnya, untuk pembangunan properti (seperti hotel, swalayan, pasar) di atas tanah wakaf yang strategis.

Tanah-tanah wakaf yang luas dan cocok untuk lahan pertanian diolah dan ditanami sedemikian rupa, sehingga dapat menghasilkan (produktif). Selain itu, wakaf tunai juga dapat diinvestasikan dalam kegiatan ekonomi produktif, seperti membeli saham perusahaan yang bonafid, membebaskan pengusaha kecil dari jeratan lintah darat (rentenir) dalam bentuk pinjaman dana bergulir.

Setidaknya dana tersebut ditempatkan di lembaga keuangan syariah (seperti perbankan syariah, koperasi syariah, baitul mal wat tamwil). Penempatan ini selain dapat menambah permodalan lembaga keuangan syariah, akan tetapi juga bagi hasil yang diperoleh dapat dipergunakan nazhir (pengelola wakaf)  untuk keperluan pemberdayaan ekonomi umat Islam.

Rasulullah bersabda, “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim)

Sungguh, dari hadits tersebut kita bisa tahu bahwa amalan yang kita lakukan di dunia tidak hanya untuk kebaikan orang banyak, namun dapat menjadi ladang pahala kita di akhirat kelak. Seperti halnya wakaf yang merupakan bagian dari shadaqah jariyah adalah suatu pahala yang memiliki bobot yang besar yang akan terus mengalir amalannya meskipun orang yang mewakafkan (wakif) sudah meninggal dunia.

Apalagi sekarang wakaf sedang mengalami kemajuan dan pengelolaan yang semakin profesional di banyak negara muslim di dunia, seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, Kuwait, dan lain-lain. Harta wakaf tersebut digunakan untuk  membangun sarana dan prasarana umum, seperti rumah sakit, sekolah, jembatan, persawahan, perhotelan dan yang lainnya.

Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari 75 persen menjadi lahan produktif yang dimanfaatkan untuk memacu pembangunan ekonomi di Negara tersebut. Di Mesir dan Kuwait, APBN Negara mereka di topang oleh wakaf, dan mahasiswa di Universitas Aljazair, Kairo, Mesir, dibiayai oleh negara dengan dana wakaf.

Penulis yakin bahwa potensi wakaf, baik itu wakaf tanah maupun wakaf tunai dapat memberikan dampak yang begitu luar biasa positif bagi pembangunan ekonomi suatu negara, terutama negara Indonesia yang sedang mengalami kelesuan dalam perekonomian. Oleh karena itu, diharapakan kepada para nazhir-nazhir agar dapat berlaku profesional, mampu mengelola dana wakaf secara produktif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Dengan demikian , hasil pengembangan wakaf yang dikelolanya dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bersama.

Harus kita sadari juga secara bersama bahwa dalam menentukan berhasil tidaknya suatu pencapaian dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf itu tidak hanya ditentukan oleh para nazhir-nadzhir, akan tetapi juga sangat bergantung kepada komitmen bersama antara nazhir, masyarakat, dan pemerintah tentunya agar bisa mencapai suatu kemaslahatan. (Tulisan ini dikirim oleh Munjiah, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya