Lomba Artikel Pemilu 2009

Cara Cerdas Turunkan Angka Golput

VIVAnews - Pemilu membutuhkan partisipasi aktif dari semua warga negara untuk bersama-sama membangun negara menjadi lebih baik dan demokratis.

Blak-blakan, Ketum PSSI Erick Thohir Ungkap Pembicaraan dengan Emil Audero

Oleh karena itu, partai politik (parpol) memiliki peran strategis untuk mendorong partisipasi rakyat dalam pemilu. Apabila parpol mampu menyuarakan hati nurani rakyat maka pemilu akan menjadi pesta demokrasi yang dinanti-nantikan rakyat untuk terciptanya perubahan yang lebih baik dengan cara damai.

Menjelang Pemilu 2009, sebagaimana pemilu sebelumnya, kekhawatiran terhadap membengkaknya golongan putih atau golput masih saja ada. Bahkan, kekhawatiran itu makin kuat. Hal itu wajar saja meskipun Pemilu 2004 berjalan baik, menjadi kebanggaan rakyat Indonesia, serta dipuji bangsa-bangsa lain.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Pemilu 2004 sesungguhnya dimenangi oleh golput. Pada saat itu jumlah golput tercatat sekitar 34 juta orang, Partai Golkar, pemenang pemilu saat itu, hanya mendapatkan suara 24 juta, jauh di bawah golput.

Pada beberapa pemilihan kepala daerah, baru-baru ini, jumlah golput meningkat tajam, bahkan melebihi jumlah yang memilih, Pilkada Banten mencatat 40 persen golput. Pilkada Jawa Barat mencatatkan angka golput lebih dari 33 persen, Pilkada DKI Jakarta 35 persen, Pilkada Kepulauan Riau 46 persen, dan yang paling fenomenal di Jawa tengah golput mencapai 69 persen.

Indosat Siap Bantu Pemerintah Ciptakan 1 Juta Talenta Digital

Ditemukannya selebaran-selebaran untuk mendukung golput pada Pilkada Jawa Tengah dan Jawa Timur tentu saja bisa menggelembungkan golput. Selebaran-selebaran itu bisa jadi akan lebih banyak beredar pada masa kampanye Pemilu 2009 yang dimulai 12 Juli 2008, sekaligus juga bisa mempengaruhi sukses tidaknya pemilu. Oleh karena itu, kita membutuhkan cara cerdas menurunkan angka golput.

Fenomena golput bukan hal baru. Itu sudah ada sejak pemilu pertama di republik ini, yakni 1955. Pada masa itu, golput diartikan sebagai akibat ketidaktahuan masyarakat tentang pemilu, biasanya mereka tidak datang ke tempat pemungutan suara. Namun, untuk menentukan angka golput tidak mudah, karena biasanya, suara tidak sah juga dikelompokkan sebagai golput.

Pada era Orde Baru golput lebih diartikan sebagai sebuah gerakan moral, sebagai tindakan protes terhadap sistem yang diterapkan saat itu. Pada 1971, sebulan sebelum pemilu, Arief Budiman dengan didampingi aktivis mahasiswa dan pemuda memproklamirkan gerakan moral yang dinamakan golput. Sebanyak 34 eksponen ditahan penguasa pada waktu itu, dan golput pun diharamkan. Wacana golput kembali menjadi isu hangat menjelang Pemilu 2004.

Sebab atau Akibat

Hak dalam ilmu hukum adalah peranan seseorang yang mempunyai sifat fakultatif. Artinya boleh dilaksanakan boleh juga tidak dilaksanakan (lihat, Ensiklopedi Nasional Indonesia). Untuk melaksanakan hak ini maka kepada individu diberikan perlindungan agar setiap individu bebas untuk melaksanakan haknya atau tidak.

Jika kita kaitkan dengan "hak memilih" maka itu berarti setiap individu bebas untuk memilih atau tidak memilih. Setiap individu bebas untuk memilih partai apa yang dia dambakan dan bebas untuk tidak memilih satu pun partai.

Tepatlah apa yang pernah dikatakan oleh Nurcholis Madjid, kalau golput betul-betul dilarang itu melanggar demokrasi karena tidak memilih itu hak setiap orang. Pemilu itu bukan kewajiban.

Memang di Australia pemilu adalah kewajiban, tapi banyak negara yang tidak mewajibkannya. Misalnya, Amerika serikat, demikian juga dengan Indonesia.

Berdasarkan fenomena kehadiran golput dan konsepsi dari hak, dapat dipahami bahwa golput adalah akibat bukan sebab. Jika wacana golput kembali merebak menjelang Pemilu 2009 berarti ada penyebabnya.

Ini juga telah diperingatkan oleh Salahuddin Wahid, "Kalau partai politik masih meneruskan perilakunya yang lebih mementingkan parpol dan para tokohnya, jangan heran kalau angka golput akan sangat tinggi."

Apalagi dengan makin benderangnya dekadensi moral yang kian sering dipertontonkan anggota DPR (legislatif), Kejaksaan Agung (yudikatif), dan pemerintah (eksekutif), jumlah golput dikhawatirkan meningkat.

Mengingat golput adalah akibat bukan sebab, maka jalan mudah untuk menekan angka golput bukan mendiskreditkannya. Apalagi menganggapnya sebagai sumber kekacauan, karena golput pada awal kehadirannya di negeri ini adalah sebuah gerakan moral.

Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai orang menjadi golput karena paksaan. Itu merupakan pelanggaran dan bisa dikategorikan sebagai usaha untuk menggagalkan pemilu. Menganjurkan golput atau mengkondisikan seseorang untuk menjadi golput juga sulit dibuktikan.

Ketika reformasi bergulir rakyat makin mengetahui bahwa hak memilih dijamin oleh hukum. Ada harapan untuk terlibat dalam usaha pembangunan bangsa dengan cara memilih pemimpin-pemimpin yang pro pembaruan. Oleh karena itu, pemilu di era reformasi menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.

Namun, sepuluh tahun reformasi telah bergulir dan dua pemilu yang dianggap sukses telah berlangsung di negeri ini. Perubahan belum juga kunjung terjadi. Pemimpin lebih takut pada partai politik dibandingkan dengan menjalankan amanat rakyat. Itulah yang membuat menggelembungnya angka golput.

Pemerintah dan pemimpin partai mesti hati-hati, jangan sampai mencontoh pemerintahan Orde Baru yang represif terhadap golput, karena bisa menjadikan golput sebagai patriotisme politik. Sebaliknya, pemerintah dan partai-partai politik mesti meningkatkan kinerja, khususnya dalam menyejahterakan rakyat yang kini sedang panik dengan mahalnya harga energi dan bahan pangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya