Gosis

Perkosaan di Berita, Pelajaran Bagi Wartawan

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

Vlog - Khususnya dalam pemberitaan yang dikemas redaksi media massa terhadap kasus-kasus kekerasan seksual tadi, rupanya menjadi sorotan tajam AJI Indonesia. Ternyata, masih ada saja tulisan berita yang memberitakan kejahatan seksual secara cabul.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Selain itu, masih ada berita yang menyebutkan identitas korban kejahatan seksual. Padahal, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan."

Dengan menyebutkan identitas korban asusila, kata Alida, maka wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara tidak langsung telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024