Heru Supanji

Peradilan Sandal Jepit

Aksi seribu sendal untuk aal
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Vlog - Keadilan adalah tujuan utama dari penegakan hukum. Masalahnya, dalam penegakan hukum pidana yang rata-rata masih menggunakan pasal-pasal peninggalan kolonial, tentu saja diperlukan aparat penegak hukum yang mengerti, memahami, dan menghayati bunyi pasal-pasal tersebut.

Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On tak Ambil Penalti saat Timnas Indonesia Tekuk Korea Selatan

Hal itu untuk menghindarkan aparat penegak hukum terjebak dalam pergulatan masalah peradilan. Seperti terjadi beberapa waktu lalu, panggung peradilan pidana kita untuk ke sekian kalinya mempertontonkan hal yang sangat memilukan rasa keadilan.

Kasus pencurian sandal oleh AAL. Dilihat dari hukum pidana materiil yang sempit (KUHP), kasus AAL memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tidak ada yang salah dalam penyidikannya. Pertanyaan yang muncul, apakah penerapan Pasal 362 KUHP dalam kasus AAL akan mempunyai arti atau tidak?

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan
Dupa dan kemenyan saat misa di Gereja Katedral Ruteng

Pastor Keuskupan Ruteng Menghilang Usai Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang

Seorang imam Katolik Keuskupan Ruteng yang bertugas di  Manggarai Timur,  Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan menghilang usai tertangkap basah sedang berduaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024