Kekerasan terhadap Perempuan

Kejaksaan Agung Teken MoU dengan LBH APIK

VIVANews - Kejaksaan Agung akan menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Menurut rencana, MoU itu akan ditandatangani pagi ini, pukul 10.00 WIB, di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Jaksa Agung (Hendarman Supandji) dengan LBH APIK sebelumnya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Jumat 30 Januari 2009.

Dengan adanya kerja tersebut, kata dia, Kejaksaan Agung dan LBH APIK akan berbagi informasi seputar kasus kekerasan terhadap perempuan, baik yang ditangani kejaksaan ataupun perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Mereka juga akan memonitor semua kejahatan-kejahatan jenis ini. Intinya Indonesia perlu memperhatikan perkara-perkara ini," kata dia.

prlidnunghan kekerasan perempuan. ini pertmuandean jaksa agung. tindak lanjut.paling tidak sharring informasi. indonesia perlu memerhatikan persamaan gender.

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya
Ammar Zoni

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Ammar Zoni memahami bahwa bulan Ramadhan adalah saat yang istimewa. Ammar mengaku akan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024